2. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal: Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal, termasuk sekolah atau perguruan tinggi.
3. Memenuhi Kondisi Kerja Tertentu: Peserta harus berada dalam kondisi tertentu, seperti:
- Sedang mencari kerja.
- Pekerja/buruh yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah.
- Pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Termasuk Pejabat Negara atau Anggota Lembaga Pemerintahan: Peserta tidak boleh merupakan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa atau perangkat desa, serta direktur/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK: Setiap peserta yang menjadi penerima Kartu Prakerja harus memiliki NIK yang berbeda dan tidak lebih dari 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Cara Klaim Insentif Kartu Prakerja
1. Buka Situs Resmi Kartu Prakerja
Langkah pertama dalam mendaftar program Kartu Prakerja adalah mengakses situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Pastikan Anda mengunjungi situs ini untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai program serta proses pendaftarannya.
2. Isi Formulir Pendaftaran dengan Data Diri Lengkap
Setelah mengakses situs resmi Kartu Prakerja, lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap.
Pastikan untuk menyertakan informasi yang valid seperti nama lengkap, email aktif, nomor ponsel yang digunakan, dan informasi lain yang diminta sesuai dengan petunjuk pada formulir.
3. Verifikasi Akun Melalui Email
Setelah mengirimkan formulir pendaftaran, Anda akan menerima email verifikasi dari tim Kartu Prakerja. Buka email tersebut dan ikuti petunjuk verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.