Selanjutnya, pencairan dana oleh pinjol ilegal juga sangat mudah. Beberapa di antaranya tidak perlu melakukan verifikasi keamanan data yang biasa dilakukan oleh pinjol legal untuk menjaga privasi nasabah.
4. Bunga Pinjaman hingga Denda Tidak Jelas
Pinjol ilegal kerap kali labil dalam memberikan menentukan bunga, besaran pinjaman, hingga denda keterlambatan bayar. Semua nominal ya bisa berubah-berubah hampir setiap bulannya.
Hal ini bisa terjadi karena pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK sehingga ketentuannya tidak jelas dan tidak transparan. Karena itu, nasabah sering mendapatkan tagihan dengan nominal sangat besar.
5. Ancaman Teror dan Intimidasi dari DC
DC pinjol ini juga biasanya menggunakan senjata berupa teror kepada nasabah yang belum atau telat bayar. Beberapa di antaranya bahkan memanfaatkan nasabah dengan pemerasan.
Selain itu, ada DC pinjol ilegal juga yang berani intimidasi dan melecehkan nasabah secara verbal maupun non verbal. Hal seperti ini dapat langsung kamu laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian.
6. Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan
Pinjol yang legal dan dinaungi oleh OJK tentu memiliki layanan pengaduannya tersendiri, salah satu caranya yaitu dengan menghubungi email [email protected]. Sedangkan, pinjol ilegal tidak memiliki itu.
7. Tidak Memiliki Identitas Pengurus dan Alamat Kantor
Setelah itu, pinjol ilegal juga tidak secara gamblang mengantongi identitas pengurus maupun alamat kantor. Semuanya ditutupi agar tidak diketahui orang bahwa jasa tersebut tidak resmi secara hukum dan pemerintahan.
8. Meminta Seluruh Akses Data Pribadi