Ada Pemungutan Suara Lanjutan, Lokasinya Tiga TPS di Serang, Ini Komentar Pemilih

Jumat 16 Feb 2024, 00:45 WIB
Pada beberapa TPS di Kabupaten Serang berlangsung pemungutan suara lanjutan akibat surat suara tertukar. (bilal)

Pada beberapa TPS di Kabupaten Serang berlangsung pemungutan suara lanjutan akibat surat suara tertukar. (bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Semestinya, pada agenda krusial yang menentukan masa depan bangsa, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, nihil kelalaian.

Namun, dugaannya, di Kabupaten Serang Banten, terjadi kelalaian pada proses pemungutan suara Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024.

Informasinya, di Kabupaten Serang, terjadi surat suara yang tertukar pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 09 Desa Bumijaya, TPS 12 Desa Junti, dan TPS 13 Desa Junti.

Akibat kelalaian, pemungutan suara Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 harus menjalani proses lanjutan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Asmawi, mengakui adanya pemungutan suara lanjutan pada TPS 09 Desa Bumijaya, TPS 12 Desa Junti, dan TPS 13 Desa Junti.

Dia menjelaskan, hal itu terjadi karena surat suara tertukar. Pada TPS 09, surat suara yang tertukar adalah untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.

"Surat suara yang tertukar pada TPS 12 dan TPS 13 Desa Junit  untuk DPRD Provinsi," jelas dia.

DIa menduga, tertukarnya surat suara itu pada proses pengemasan. Hal itu menyebabkan terjadinya pemungutan suara lanjutan. "Mungkin human error saat di gudang," dalihnya.

Tentu saja, tertukarnya surat suara menimbulkan reaksi sejumlah pemilih. Iis, pemilih TPS 09 Desa Bumijaya satu di antaranya.

Iis menganggap tertukarnya surat suara adalah hal yang menggelikan. Pasalnya, masyarakat bisa mencoblos dua kali pada proses Pemilu 2024.

"Lucu sih, lucu. Kenapa gitu ya, bisa gitu? Dari atas kurang teliti, nyampai ke bawahnya juga kurang teliti," ucapnya.

Berita Terkait

News Update