Lalu, kata dia, Yosi pada pertemuan yang berbeda menjelaskan bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada Helmut Hermawan tidak gratis dan biayanya adalah sebesar Rp 4 milliar.
"Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, klien kami yang saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap Direktur Keuangan, dan EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM," beber Sholeh.
Selanjutnya, atas persetujuan bersama, PT CLM kemudian mengirimkan lawyer fee atau biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut dikirim dua kali pada 27 April 2022 sebesar Rp 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 Rp 2 miliar.
Sholeh Amin mengatakan, Helmut Hermawan, TA dan EVD, dimintai secara proaktif uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk SGD ± 235.000,- dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim.
"Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan dan klien kami beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali," beber Sholeh Amin.
Dia mengatakan, Yogi dan Yosi menyampaikan bahwa Edward Omar Sharif Hiariej mengenal baik dan memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim Polri.
Sholeh mengatakan, atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali, maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR menyetujui permintaan tambahan uang Rp3 miliar tersebut.
Sholeh Amin melanjutkan, pada 18 Oktober 2022, permintaan uang terjadi kembali.
Menurut dia, Wamenkumham secara proaktif melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR atau CLM untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Pada awalnya, kata Sholeh Amin, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang.
Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Menurut Sholeh, bukan hanya permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dengan bantuan kedua stafnya, namun Wamenkumham juga pernah memaksa dan meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan beberapa persen saham tambang PT CLM untuk dirinya.
