JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan, M Sholeh Amin membantah dugaan suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Dia menyebut perkara ini merupakan murni pemerasan dengan pengancaman yang dilakukan Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia menceritakan awalnya kliennya sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan pengancaman yang dilakukan oleh Edward Omar Sharif Hiariej.
"Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2023 lalu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2023).
Sholeh menceritakan awal mula perkenalan antara Helmut Hermawan dengan Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut dia, kedua orang itu diperkenalkan oleh Anita Z, seorang pengacara yang juga merupakan teman sekampung Edward Omar Sharif Hiariej.
Perkenalan tersebut, kata Sholeh, bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi kliennya dan sejumlah pemilik saham yakni TA dan EVD melawan melawan pihak Aserra Capital.
"Hasilnya, berdasarkan analisa dan pendapat dari Edward Omar Sharif Hiariej, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata," jelas Sholeh.
Atas hasil konsultasi tersebut, Edward Omar Sharif Hiariej menunjuk asisten stafnya yang bernama Yogi (sespri) sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH, dan EVD dalam menangani masalah yang di hadapi.
Edward Omar Sharif Hiariej juga merekomendasikan seorang pengacara yang bernama Yosi (mantan mahasiswa EOS) kepada TA, HH, EVD untuk menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Dikarenakan sebagai pejabat negara Edward Omar Sharif Hiariej tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung," ujar Sholeh Amin.
Dikatakan Sholeh, Edward Omar Sharif Hiariej lalu mengarahkan Helmut Hermawan untuk berkonsultasi kepada Yosi selaku pengacara perusahaan.
