Atas perbuatannya, pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (Panca Aji)
Polisi Ciduk Seorang Pria karena Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun di Megamendung Bogor
Sabtu 21 Okt 2023, 11:44 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.