Bareskrim Polri Tangkap Lima WNA Korsel Terkait Judi Online

Sabtu 09 Sep 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi judi online. (Pinterest/algamus)

Ilustrasi judi online. (Pinterest/algamus)

"Kemudian selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 VC AKBP Martuasah Tobing melakukan pengembangan ke Cikarang, Bekasi, untuk mencari GDJ. Pada Rabu (6/9) pukul 02.00 WIB, berdasarkan hasil surveillance, tim menangkap DGJ di tempat persembunyiannya, Ruko Roxy B62, Jalan MH. Thamrin, Cikarang, Bekasi beserta barang bukti berupa HP dan paspor," jelas Djuhandhani.

"Pelaku melakukan perjudian online tersebut dengan menggunakan alat bantu komputer dan CCTV untuk memonitor sekitar TKP," pungkas dia.

Djuhandhani menegaskan bagi para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian online.

"Barang bukti hasil kejahatan lelalu antara lain 7 unit CPU yang digunakan sebagai alat dan 1 CPU server online, 7 unit layar monitor komputer dan 1 monitor server,1 unit TV, 8 unit mouse dan keyboard, 1 set kotak Poker, 1 unit DVR/recorder CCTV, buku catatan, 2 surat kontrak tempat tinggal, 2 set kartu remi, tas dan dompet, 9 unit handphone dan kartu SIM, dan 2 unit Wifi," tutupnya. (Angga)


Berita Terkait


News Update