JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ruko di bilangan Karawaci Office Park milik warga negara Korea Selatan yang dijadikan sebagai tempat judi online digrebek anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Diketahui bisnis judi online tersebut adalah milik Go Dukjae (GD), warga negara Korea Selatan (Korsel).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelaku GD berhasil diamankan yang membuka tempat perjudian online.
"Modus operandi pelaku ini membuka perjudian online situs asal Korsel websitenya www.bds-123.com dalam bahasa Korsel. Untuk para pemain dikhususka WNA asal Korsel dengan menggunakan rekening bank Korsel juga sebagai rekening depo," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).
Perwira tinggi (Pati) jebolan Taruna Akpol 1991 ini mengatakan GD dapat meraup omzet mencapaj miliaran rupiah perbulan dari bisnis judi online tersebut.
Selain itu Djuhandhani menyebutkan penggrebekan dilakukan pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Awal mula kita mendapatkan informasi masyarakat di lokasi yang diduga dijadika tempat untuk melakukan perjudian online yang terletak di lantai 4 Ruko Pinangsia, Karawaci Office Park, Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Setelah itu tim dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Ary Satriyan langsung lakukan penggrebekan," terang Djuhandhani.
GD sebagai WNA Korsel ini telah menjalankan bisnis judi online khusus warga Korsel di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Dia menerangkan terdapat lima warga Korsel di ruko tersebut dan dua warga Indonesia.
"Perempuan warga negara Indonesia bernama RH dan SA yang berperan sebagai admin tempat perjudian online," ujar dia.
Lima warga Korsel yang diamankan adalah KY (62), JH (58), SYC (68), KBT (64), dan KSY (65).
"Kemudian selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 VC AKBP Martuasah Tobing melakukan pengembangan ke Cikarang, Bekasi, untuk mencari GDJ. Pada Rabu (6/9) pukul 02.00 WIB, berdasarkan hasil surveillance, tim menangkap DGJ di tempat persembunyiannya, Ruko Roxy B62, Jalan MH. Thamrin, Cikarang, Bekasi beserta barang bukti berupa HP dan paspor," jelas Djuhandhani.
"Pelaku melakukan perjudian online tersebut dengan menggunakan alat bantu komputer dan CCTV untuk memonitor sekitar TKP," pungkas dia.
Djuhandhani menegaskan bagi para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian online.
"Barang bukti hasil kejahatan lelalu antara lain 7 unit CPU yang digunakan sebagai alat dan 1 CPU server online, 7 unit layar monitor komputer dan 1 monitor server,1 unit TV, 8 unit mouse dan keyboard, 1 set kotak Poker, 1 unit DVR/recorder CCTV, buku catatan, 2 surat kontrak tempat tinggal, 2 set kartu remi, tas dan dompet, 9 unit handphone dan kartu SIM, dan 2 unit Wifi," tutupnya. (Angga)
