Atas perbuatannya, tersangka FH dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar," tegasnya. (haryono)
Astaga! Pengamen Jalanan Jual dan Sembunyikan Belasan Ribu Pil Koplo
Kamis 17 Agu 2023, 07:26 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait