Atas perbuatannya, tersangka FH dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar," tegasnya. (haryono)
Astaga! Pengamen Jalanan Jual dan Sembunyikan Belasan Ribu Pil Koplo
Kamis 17 Agu 2023, 07:26 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Maudy Ayunda Penerima LPDP Oxford? Ini Tahun Beasiswa, PK-142 dan Kontribusinya untuk Indonesia