Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp15 miliar. (Veronica Prasetio)
Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO, 17 Tersangka Diamankan
Sabtu 15 Jul 2023, 12:40 WIB

Editor
Fernando Toga Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Pria Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palmerah, Modus Kenalan via WhatsApp
JAKARTA RAYA
Cegah Risiko ISPA Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kalbe Bagikan Ratusan Masker kepada Pengendara di Jakarta