Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*/ham)
Terungkap, Korban Tewas di Ngawi Akibat Dipalu Suami Sempat Disebut Kecelakaan
Kamis 23 Feb 2023, 07:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Pria Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palmerah, Modus Kenalan via WhatsApp
JAKARTA RAYA
Cegah Risiko ISPA Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kalbe Bagikan Ratusan Masker kepada Pengendara di Jakarta