"Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," ucapnya.
"Di satu sisi Yosua juga baik kepada saya, bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja lagi dengan Ferdy Sambo, Yosua pernah membantu dengan rejekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," sambung Kuat.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tri)