JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuat Ma'ruf menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kuat menyebut isi dakwaan dan tuntutan jaksa berisi tuduhan terhadap dirinya.
Kepada majelis hakim, Kuat yang dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkapkan isi hatinya lewat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat mengaku telah dituduh selingkuh dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dituduh turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli lalu.
"Saya sudah ditahan kurang lebih lima bulan dan selama itu saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan Yosua, dan bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat saat membacakan pleidoi.
Kuat dianggap merencanakan pembunuhan Brigadir J berdasarkan pisau yang ia bawa dari Magelang, Jawa Tengah hingga ke rumah dinas Duren Tiga yang merupakan TKP pembunuhan Brigadir J.
"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti bahwa saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang diduga keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," ujar Kuat.
Kuat mengatakan bahwa tuduhan yang menyatakan dirinya bersekongkol dengan Sambo terkait pembunuhan Brigadir J tak terbukti di persidangan.
"Saya juga dianggap bersekongkol dengan Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Ferdy Sambo di Saguling," ujarnya.
Kuat menegaskan tindakannya menutup pintu dan menyalakan lampu rumah dinas yang menjadi tuduhan keterlibatannya dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J merupakan rutinitasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.
"Tuduhan berikutnya saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan kepada Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART. Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan Yosua?" kata Kuat.
Ia mengatakan bahwa Brigadir J telah membantu perekonomiannya saat Kuat sempat berhenti bekerja dengan Sambo.
"Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," ucapnya.
"Di satu sisi Yosua juga baik kepada saya, bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja lagi dengan Ferdy Sambo, Yosua pernah membantu dengan rejekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," sambung Kuat.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tri)