PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, telah memenuhi panggilan Polres Pandeglang, terkait kasus dugaan asusila alias cabul.
Y didampingi oleh kuasa hukumnya tiba di Mapolres Pandeglang sekitar pukul 09.50 WIB, Selasa (20/12/2022).
Selain didampingi dua kuasa hukumnya, nampaknya Y juga dikawal ketat oleh sejumlah orang berseragam hitam bertuliskan Paguyuban Seni Budaya (PSB).
Entah tujuannya apa dari Y yang membawa pengawal dari PSB tersebut. Namun pengawalan yang dilakukan sejumlah orang tersebut terkesan berlebihan.
Bahkan para awak media yang hendak mengambil gambar pada saat Y keluar dari ruangan penyidik Polres Pandeglang kesulitan karena dijaga ketat oleh orang-orang berseragam hitam tersebut.
Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan, sesuai surat yang dilayangkannya terhadap tersangka Y pada Kamis (15/12/2022) lalu, hari ini (Selasa-red) tersangka Y telah memenuhi panggilannya.
“Alhamdulillah saudara Y sudah memenuhi panggilan. Yang dilayangkan pada hari Kamis lalu dan untuk diperiksa kesaksiannya hari ini," ungkapnya.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan, penyidik telah memberikan sebanyak 29 pertanyaan kepada Y. Hanya saja dia tak dapat menjelaskan secara detail baik pertanyaannya apa saja dan jawabannya bagaimana.
“Dalam hal ini, pihak penyidik melayangkan pertanyaan sebanyak 29 pertanyaan dan untuk waktunya selama dua jam dari jam 10.00-12.00 WIB," katanya.
Sementara, kuasa hukum Y, Satria Pratama menyampaikan, semula pihaknya bakal melalukan praperadilan terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut (Y).
Namun sekarang dia menyatakan telah mengurungkan niatnya untuk melakukan praperadilan.
“Untuk langkah ke depannya, kami mengikuti proses dulu. Awalnya kita akan mengajukan pra peradilan, berhubungan ada pertimbangan lainnya saya kira itu tidak perlu dilakukan karena ada hal lain nanti kita bahas," katanya.
Dia mengklaim bahwa kliennya itu koperatif dan menghormati proses hukum.
“Kami ke sini (Mapolres) memenuhi panggilan dan yang ingin kami sampaikan bahwa klien kami koperatif dan sangat menghormati adanya proses pemanggilan," ujarnya.
Soal kliennya tidak hadir dalam panggilan pertama, ia menegaskan karena ada kunjungan kerja di Badung.
“Adapun panggilan pertama tidak hadir, itu sudah jelas bahwa klien kami ini sedang ada kunjungan kerja di Bandung. Dan hari ini kita buktikan bahwa kami koperatif," tuturnya.
Ia menambahkan, kliennya itu pada saat pemeriksaan telah mendapatkan pertanyaan sebanyak 29 pertanyaan dari penyidik Polres Pandeglang.
"Klien kami sudah diperiksa kurang lebih 29 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kami dan itu sudah dijawab," tambahnya.
Ditambahkannya lagi, pihaknya selaku pengacara telah menjamin tersangka tidak akan kabur. Maka dari itulah tersangka Y dimohonkan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Kemudian hari ini juga kita bisa pulang dengan sehat, kemudian dengan selamat juga. Artinya klien kami koperatif, dengan alasan penyidik tidak melakukan penahanan kepada klien kami. Dan kami juga menjamin klien kami tidak akan kabur, menghilangkan alat bukti dan menghalangi proses penyidikan," tandasnya.