“Untuk langkah ke depannya, kami mengikuti proses dulu. Awalnya kita akan mengajukan pra peradilan, berhubungan ada pertimbangan lainnya saya kira itu tidak perlu dilakukan karena ada hal lain nanti kita bahas," katanya.
Dia mengklaim bahwa kliennya itu koperatif dan menghormati proses hukum.
“Kami ke sini (Mapolres) memenuhi panggilan dan yang ingin kami sampaikan bahwa klien kami koperatif dan sangat menghormati adanya proses pemanggilan," ujarnya.
Soal kliennya tidak hadir dalam panggilan pertama, ia menegaskan karena ada kunjungan kerja di Badung.
“Adapun panggilan pertama tidak hadir, itu sudah jelas bahwa klien kami ini sedang ada kunjungan kerja di Bandung. Dan hari ini kita buktikan bahwa kami koperatif," tuturnya.
Ia menambahkan, kliennya itu pada saat pemeriksaan telah mendapatkan pertanyaan sebanyak 29 pertanyaan dari penyidik Polres Pandeglang.
"Klien kami sudah diperiksa kurang lebih 29 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kami dan itu sudah dijawab," tambahnya.
Ditambahkannya lagi, pihaknya selaku pengacara telah menjamin tersangka tidak akan kabur. Maka dari itulah tersangka Y dimohonkan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Kemudian hari ini juga kita bisa pulang dengan sehat, kemudian dengan selamat juga. Artinya klien kami koperatif, dengan alasan penyidik tidak melakukan penahanan kepada klien kami. Dan kami juga menjamin klien kami tidak akan kabur, menghilangkan alat bukti dan menghalangi proses penyidikan," tandasnya.