POSKOTACOID - Simak daftar tarif listrik PLN per kWh per 1 Februari 2026 untuk mengetahui ada perubahan harga atau tidak.
Pemerintah resmi mengumumkan daftar tarif listrik per kWh yang diberlakukan untuk triwulan I 2026.
Dalam pengumuman yang disampaikan, pemerintah menetapkan tarif listrik PLN per 1 Februari tidak berubah atau tetap harganya seperti sebelumnya.
Itu berarti, tarif listrik bulan Januari sampai Maret 2026 sama harganya seperti triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan penetapan tarif listrik non-subsidi dilakukan triwulanan atau setiap tiga bulan sekali.
Penetapan tarif listrik dilakukan dengan mengacu pada empat parameter, mulai dari nilai tukar mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, seperti dikutip 1 Februari dari laman resmi Kementerian ESDM.
Baca Juga: Paylater dan Leasing Masih Aktif, Bisakah Ajukan KUR BRI? Ini Syarat dan Ketentuannya
Akan tetapi,guna menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," lanjutnya.
