Gunakan Paspor Palsu, WN Suriah Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Senin 28 Nov 2022, 15:50 WIB
GSA saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. (Foto: M.Iqbal)

GSA saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. (Foto: M.Iqbal)

"GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," tukasnya. 

Berita Terkait

News Update