"GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," tukasnya.
Gunakan Paspor Palsu, WN Suriah Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta
Senin 28 Nov 2022, 15:50 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 11 September 2026: Turun Jadi Rp2,224 Juta per Gram