Gasak Motor 76 Kali di Wilayah Bekasi, Dua Maling Diringkus Polisi

Selasa 08 Nov 2022, 18:00 WIB
Dua maling motor saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

Dua maling motor saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat meringkus dua maling yang telah 76 kali menggasak motor di wilayah Bekasi.

Kedua tersangka ialah Hendra alias Bendot (31) dan Mistar (40).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, aksi pelaku sempat viral di sosial media.

"Tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi ini yah, dengan cara diangkat roda depan lalu keluar," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa 8 November 2022.

Peristiwa itu terjadi pada 25 Oktober 2022 di salah satu kosan warga di Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat.

Saat itu korban sepulang bekerja, memarkir sepeda motornya dengan mengunci stang di parkiran rumah kosnya. 

Pada pagi hari pukul 06.30 WIB, korban hendak berangkat kerja, kaget bila sepeda motornya tidak ada.

"Korban pun melaporkan ke Polsek Cikarang Barat, dan dilakukan serangkaian oleh TKP oleh Unit Reserse Kriminal," ungkapnya.

Jajaran Unit Reskrim pun mendapati CCTV yang merekam aksi pelaku. 

Dengan cepat pada Sabtu 5 November 2022, polisi berhasil mengamankan Bandot di kontrakannya di Rawa Banteng, Cikarang Barat pukul 21.00 WIB.

"Setelah di interogasi, pelaku Bandot adalah benar mencuri sepeda motor Honda Beat B 4952 KTH yang terekam CCTV, dan telah melakukan hal yang sama dengan mengambil sebanyak 76 motor di wilayah Cikarang Barat," ucap Gidion.

Bandot tak sendirian melakukan curanmor, ia bersama seorang lainnya yaitu Misar.

Usai dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah kunci T hitam, 7 kunci T yang dimodifikasi, 2 kunci magnet modifikasi, 3 kunci sepeda motor Honda, 1 handphone Nokia, tas selempang, sweater, dan uang Rp600 ribu.

Misar pun diamankan Polsek Cikarang Barat, pada 6 November 2022 pada pukul 02.30 WIB, dan didapati 6 sepeda motor.

Barang hasil curian mereka jual ke seseorang di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Pelaku rata-rata menjual satu unit kendaraan hasil kejahatan dengan harga Rp2,5 juta.

Para pelaku Telah melakukan aksinya selama hampir satu tahun, dimulai sejak Januari 2022 lalu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (ihsan) 

Berita Terkait

News Update