Gasak Motor 76 Kali di Wilayah Bekasi, Dua Maling Diringkus Polisi

Selasa 08 Nov 2022, 18:00 WIB
Dua maling motor saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

Dua maling motor saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

Bandot tak sendirian melakukan curanmor, ia bersama seorang lainnya yaitu Misar.

Usai dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah kunci T hitam, 7 kunci T yang dimodifikasi, 2 kunci magnet modifikasi, 3 kunci sepeda motor Honda, 1 handphone Nokia, tas selempang, sweater, dan uang Rp600 ribu.

Misar pun diamankan Polsek Cikarang Barat, pada 6 November 2022 pada pukul 02.30 WIB, dan didapati 6 sepeda motor.

Barang hasil curian mereka jual ke seseorang di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Pelaku rata-rata menjual satu unit kendaraan hasil kejahatan dengan harga Rp2,5 juta.

Para pelaku Telah melakukan aksinya selama hampir satu tahun, dimulai sejak Januari 2022 lalu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (ihsan) 

Berita Terkait

News Update