Terungkap, Nikita Mirzani Ngamuk Ditahan di Kejari Serang: Kalian Jahat Semua Disini Dibayar Berapa?

Rabu 26 Okt 2022, 17:32 WIB
Nikita Mirzani Resmi Ditahan. (Foto/Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani Resmi Ditahan. (Foto/Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bintang sinetron sekaligus film, Nikita Mirzani telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (25/10/2022) malam.

Penahanan Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

Namun, penahanan Nikita Mirzani pada saat itu tidak dilakukan dengan alasan harus mendampingi tiga anaknya yang masih kecil.

"Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitongga (27/7/2022).

Kendati tak ditahan, Nikita diwajibkan lapor satu minggu satu kali dengan menyerahkan berkas terkait kasus dirinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang.

Namun, tak disangka setelah berkas dilimpahkan ke penyidik polisi, barang bukti dan Nikita Mirzani harus ditahan.

Diketahui, Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan mulai dari 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri membernarkan terkait penahanan NM.

"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahan II kasus NM ke Kejari," kata iwan.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan subyektif dan obyektif di balik penahanan Nikita Mirzani.

Berita Terkait

News Update