"Kemudian alasan subyektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHAP mengatakan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," ujar Freddy D Simanjuntak.
Menurut Freddy, penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani terdapat unsur pidana selama 5 tahun.
Akibat perbuatannya, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara, Ferdinan Hutahaen selaku tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan pemahaman Nikita Mirzani karena penahanannya tidak mendasar, lantaran Nikita tidak akan melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti.
“Ya kalau bicara kecewa tentu secara manusiawi kita kecewa, karena syarat penahanan itu kan di atur, pertama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Ya tidak mungkin barang bukti dihilangkan kan sudah ditahan semua, tapi kita tetap menghargai,” ujar Ferdian Hutahaen.
Selain itu, tim kuasa hukum akan mengkaji apa yang bisa mereka lakukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tim hukum akan mengkaji apa yang akan dilakukan oleh teman-teman (kuasa hukum) untuk memberikan yang terbaik,” imbuhnya.
Diketahui, Nikita ditetapkan sebagai tersangka menangis histeris di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang saat sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Nikita yang mengenakan kemeja putih, kacamatan hitam dan celana jeans biru dongker berteriak sambil menangis karena menolak ditahan.
”Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” kata Nikita Mirzani berteriak di Kejari Serang.
Selain itu, Nikita juga mempertanyakan keberanian penegak hukum yang memenjarakannya dengan menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.
"Dibayar berapa kalian? Kalian jahat," sambungnya.