Support Mantan Anak Buahnya, Ini Pembelaan Ferdy Sambo untuk Brigjen Hendra Kurniawan

Sabtu 03 Sep 2022, 13:30 WIB
Ferdy Sambo (dok. Poskota)

Ferdy Sambo (dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menyeret sejumlah anggota kepolisian, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena menghalangi penyelidikan (obstruction of justice).

Seperti diberitakan Poskota sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah meminta maaf kepada seluruh rekan sejawatnya yang terdampak atas tindakannya tersebut.

Sebagai mantan atasannya, ia pun memberikan pembelaan untuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Pembelaan jenderal bintang dua itu ditulis melalui secarik kertas dan ditandatango di atas materal pada 30 Agustus 2022.

Surat itu juga langsung diunggah oleh istri Brigjen Hendra Kurniawan, yakni Seali Syah lewat Instagram story.

Sambo menuliskan bahwa dugaan pengamanan CCTV di pos satpam Duren Tiga diamankan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya.

Dia mengaku memerintah Hendra selaku atasan langsung.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya, selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo

Hendra Tak Terlibat Perusakan CCTV

Ferdy Sambo juga menyatakan jika Brigjen Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga.

Dia menyebut laporan yang menyatakan Brigjen Hendra dan AKBP Agus hanya mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tambahnya.

Di akhir suratnya, Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah aset Polri.

Ia berharap dengan pernyataannya itu Hendra Kurniawan dan polisi-polisi lain tidak diproses hukum karena tidak bersalah.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri," tutup Sambo.

Seali Syah pun turut menuliskan keterangan untuk menyertai unggahannya.

"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" tulis Seali Syah, dikutip Jumat (2/9/2022).

(*)

Berita Terkait

News Update