JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menyeret sejumlah anggota kepolisian, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena menghalangi penyelidikan (obstruction of justice).
Seperti diberitakan Poskota sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah meminta maaf kepada seluruh rekan sejawatnya yang terdampak atas tindakannya tersebut.
Sebagai mantan atasannya, ia pun memberikan pembelaan untuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Pembelaan jenderal bintang dua itu ditulis melalui secarik kertas dan ditandatango di atas materal pada 30 Agustus 2022.
Surat itu juga langsung diunggah oleh istri Brigjen Hendra Kurniawan, yakni Seali Syah lewat Instagram story.
Sambo menuliskan bahwa dugaan pengamanan CCTV di pos satpam Duren Tiga diamankan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya.
Dia mengaku memerintah Hendra selaku atasan langsung.
"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya, selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo
Hendra Tak Terlibat Perusakan CCTV
Ferdy Sambo juga menyatakan jika Brigjen Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga.