Kemudian kedua, kata Beka, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killing.
Sebagai informasi, extra judicial killing adalah pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar proses hukum.
Tindakan semacam ini dianggap melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil.
Ketiga, Beka menambahkan, menurutnya berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Beka menduga kuat adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ungkapnya.
Tak hanya itu, Beka juga mengatakan, poin terakhir yang menjadi kesimpulan dari kasus misteri ini adalah adanya upaya menghalangi penyelidikan.
"Terakhir, telah terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tandasnya.