Apabila Tersus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Bila dibuka untuk umum, tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum, kemudian Mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi. Sebab mereka memiliki hak untuk pengelolaan secara umum," pungkas Capt. Hakeng. ()
Tata Kelola Pelabuhan Tersus dan TUKS Overlapping, Pengamat Maritim: Perlu Dilakukan Ulang
Senin 22 Agu 2022, 22:30 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Daerah
Tangis Pecah di Pantai Pagedongan, Keluarga 5 Jurnalis dan 3 ABK Gelar Tabur Bunga sebelum Tinggalkan Carita
JAKARTA RAYA
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Pandeglang Kucurkan 100 Unit Alsintan dan Ratusan Bibit Ternak
OLAHRAGA
Harga Tiket Nonton Timnas Indonesia FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Link Pembelian dan Cara Belinya