Zulpan menjelaskan, Andrie sengaja membeli obat terlarang tanpa resep dokter tersebut untuk membantu dirinya supaya bisa cepat beristirahat.
Hal itu lantaran Andrie mengaku bahwa dirinya kerap susah tidur, sehingga dia kembali mengkonsumsi psikotropika tersebut.
"Alasan tersangka mengkonsumsi obat tersebut untuk bisa beristirahat, supaya besok bisa beraktifitas kembali. Dia mengaku susah tidur, dan mengkonsumsi obat itu supaya bisa tidur," papar Zulpan.
Kini, Andrie masih dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh pihak kepolisian.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 62 Jo Pasal 37 Ayat (1) UURI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika golongan IV dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Zulpan. (Pandi)