Kasus Kerangkeng Manusia: Dewa Peranginangin Putra Bupati Langkat Non Aktif, Resmi Ditahan 

Sabtu 09 Apr 2022, 13:24 WIB
Anak bupati ditangkap terkait kerangkeng manusia.(Ist)

Anak bupati ditangkap terkait kerangkeng manusia.(Ist)

Terbit dikenakan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," jelasnya.

Panca mengatakan, penyidikan masih terus melengkapi semua alat bukti yang ada.

"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," tukasnya.(*)

Berita Terkait

News Update