TANGERANG, POSKOTA.CO.ID Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Liar.
Tiga orang diantaranya merupakan pelaku yang mengelola TPA Liar di bantaran sungai Cisadane kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Yakni di Gang Gaga, Gang Macan, dan Area Kebun Jeruk yang berlokasi di Jl. Iskandar Muda, Desa Kedaung Baru.
Tiga orang itu yakni T (43) yang tinggal di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, MS (59) dan G (52) yang bertempat tinggal di, Desa Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sebagai tersangka.
"Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3, Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi kita tetapkan tiga tersangka itu," ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda saat konferensi pers, Jumat, (1/4/2022).
Selain di Kota Tangerang, KLHK juga menetapkan ES (47) dan A (52) sebagai tersangka TPA Liar di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat ini kata dia penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Baresksrim di Mabes Polri. ES dan A disangkakan telah melakukan tindak pidana kejahatan pengelolaan sampah ilegal.
"Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih 3,6 hektar." terangnya.
Sementara itu Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan penetapan kelima tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pihaknya untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal. Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan kata Rasio.
"Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa." ujarnya.
Menurutnya pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat. Namun juga merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar.
