Tiga Pengelola TPA Liar di Bantaran Sungai Cisadane Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin 04 Apr 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi TPA di Kota Tangerang. (Iqbal)

Ilustrasi TPA di Kota Tangerang. (Iqbal)

"Apalagi saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran. Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai." Ucapnya.

Rasio Sani menuturkan penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah. Termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. Terlebih tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat.

"Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah secara tidak sah diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar." Serunya.

Menurut Rasio , pihaknya sudah meminta penyidik untuk terus mendalami penyidikan kasus ini. Penindakan kasus pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Tambun Selatan-Kabupaten Bekasi, tidak berhenti pada tersangka ES maupun A. Begitu juga untuk penyidikan untuk pengelolaan sampah illegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Kami tidak akan berhenti kepada penyidikan tersangka T(43 th), MS(59 Th) dan G(52 th), penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini." Paparnya.

Pihak KLHK pun menegaskan, mengingat kegiatan pengelolaan sampah ilegal terindikasi terjadi juga di lokasi-lokasi lainnya, Rasio Sani mengatakan bahwa pihaknya juga sudah perintahkan pengawas dan penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami lokasi-lokasi lain dan siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah ilegal tersebut. Khususnya lokasi pengelolaan sampah ilegal yang berada dipinggiran sungai maupun pemukiman.

"Agar Indonesia bersih sampah, kita harus hentikan pengelolaan sampah ilegal segera, penanggung jawab pengelolaan sampah ilegal ini harus dihukum seberat-beratnya," pungkasnya. (Muhammad Iqbal)


Berita Terkait


News Update