Tersangka Saifuddin Ibrahim di Luar Negeri, Polisi Kemungkinan Ajukan Red Notice

Rabu 30 Mar 2022, 15:44 WIB
Pendeta Saifuddin. (Foto: YouTube Saifuddin Ibrahim).

Pendeta Saifuddin. (Foto: YouTube Saifuddin Ibrahim).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Oknum pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu. SI sudah diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bareskrim Polri berpeluang mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol guna menangkap SI terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (menerbitkan red notice, red)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).

Seperti diketahui, hingga saat ini polri tengah mencari keberadaan pasti Saifuddin tersangka kasus dugaan penistaan agama. Terkahir terdengar kabar keberadaan SI diduga di Amerika Serikat (AS). "Sementara kami masih berproses. Sekali lagi semua upaya akan ditempuh oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan setelah melontarkan pernyataan yang kontroversial dengan meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren.

Adapun permintaan itu diajukan oleh Saifudin melalui unggahan video di media sosial. Saifuddin beralasan, permintaannya menghapus 300 ayat Al-Qur'an, sebab menurutnya hal itu dapat memicu kebencian dan sikap intoleransi terhadap kelompok non-Islam.



Selain itu, dia juga menilai buruknya kurikulum di pondok pesantren sebagai salah satu penyebab timbulnya sikap intoleransi. Atas pernyataan kontroversial itu, Menteri Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun dibuat geram dan sempat mengomentari video yang diunggah oleh Saifudin.
Dalam komentaranya, Mahfud meminta polisi untuk menangkap Saifuddin karena komentarnya dianggap bisa meresahkan. (CR-07)

Berita Terkait

News Update