Mengendarai Motor Tanpa Nopol, Anggota Ditsamapta Dihukum Fisik

Rabu 09 Feb 2022, 20:16 WIB
Anggota Bidpropam memberikan hukuman fisik kepada personel Ditsamapta karena mengendarai motor tanpa nopol. (foto: ist)

Anggota Bidpropam memberikan hukuman fisik kepada personel Ditsamapta karena mengendarai motor tanpa nopol. (foto: ist)

"Penegakan peraturan pelanggaran disiplin maupun kode etik tidak pandang bulu, atau tebang pilih siapa yang melakukan pelanggaran, siapapun yang bersalah dan melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan polri," tambahnya. (haryono)

News Update