Terjadi dialog seorang kakek dengan cucunya. Sang cucu protes karena kakeknya pilih kasih.
Kemarin ketika cucu tetangga bertamu dibelikan kue lebih banyak, harganya pun lebih mahal, sementara cucunya sendiri ala kadarnya.
“Bukankah itu pilih kasih kek?” protes cucunya.
Sang kakek pun tertawa sambil memeluk cucunya. Bukan begitu maksudnya.
Kita wajib menghargai tamu. Siapapun yang datang ke rumah kita berikan yang terbaik, lagipula saat itu dia lebih membutuhkan kue tersebut.
Jadi bukan pilih kasih, tetapi kita memberikan perhatian kepada orang yang memang sedang membutuhkan. Sebut saja dalam pelayanan, tentu sesuai nomor antrian.
Jika nomor buncit, mendapat pelayanan lebih awal, itu namanya tidak adil.
Tetapi bisa terjadi, karena lagi sakit atau tidak kuat berdiri, lebih didahulukan. Bagi orang yang tidak mengetahui masalahnya akan mengatakan tidak adil, baru datang kok segera dilayani.
Namun bagi yang mengetahui persis, akan berkata itulah keadilan.
Lain halnya, hanya karena kerabat pejabat maka dinomor satukan, sementara orang lain yang memiliki hak yang sama, di nomor dua atau tigakan. Ini namanya pilih kasih, memihak, berat sebelah atau tidak adil.
Disebut adil jika memberikan sesuatu sesuai porsinya, sepadan dengan yang menjadi haknya.
Itulah sebabnya menjadi kewajiban bagi setiap institusi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sama porsinya kepada setiap warga yang meminta pelayanan.
Dalam arti tidak membedakan perlakuan, termasuk dalam merespons setiap pengaduan masyarakat.
Mendahulukan penanganan pengaduan yang datang belakangan, sementara tertunda menangani aduan yang datang lebih awal, akan mengesankan adanya beda perlakuan.
Penanganan kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, misalnya menjadi sorotan karena tadi, mencuat penilaian adanya beda perlakuan.
Terlihat begitu cepat merespon kasus Edy, sementara kasus Arteria terkesan belum tertangani seperti dikatakan pengamat komunikasi politik, M.Jamiludin Ritonga yang dimuat Poskota.co.id, Senin (31/1/2022).
Dari segi waktu, laporan masyarakat terhadap kasus Arteria lebih dahulu, ketimbang kasus Edy.
Masalah yang diadukan sama, menyangkut ujaran kebencian. Gelombang protes masyarakat kepada kedua kasus tersebut relatif sama.
Diketahui sebelumnya, sosok Edy menjadi sorotan usai ucapannya yang dinilai menyinggung masyarakat Kalimantan Timur.
Sedangkan Arteri, komentarnya dinilai menyinggung masyarakat Jawa Barat.
Karenanya, Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy, minta diperlakukan hukum yang sama, tanpa ada pembedaan perlakuan.Pihaknya keberatan jika terdapat tebang pilih dalam penegakan hukum.
Yah, membandingkan satu kasus dengan yang lain, bisa menjadi satu alat ukur untuk menilai keadilan.
Penanganan kasus memang baru tahap awal, tetapi jika sudah menuai kontroversi, patut dicermati.
Apapun pendapat yang disampaikan, siapapun yang menyampaikan sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap kepolisian.
Lihat juga video “KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka Suap”. (youtube/poskota tv)
Walaupun terdapat beragam pandangan, patut dihargai dan disikapi secara bijak, boleh jadi karena beda informasi yang diterima, beda kepentingan dan beda sudut pandang.
Itulah perlunya keterbukaan informasi guna menyeragamkan pandangan.
Termasuk transparansi, mengapa yang satu cepat, yang lainnya lambat.
Endapkan ego sektoral demi ego yang lebih besar lagi, kepentingan bangsa dan negara. (jokles)
