Masalah Sama, Perlakuan Bisa Beda

Rabu 02 Feb 2022, 09:45 WIB
Disebut adil jika memberikan sesuatu sesuai porsinya, sepadan dengan yang menjadi haknya. (Ilust/poskota)

Disebut adil jika memberikan sesuatu sesuai porsinya, sepadan dengan yang menjadi haknya. (Ilust/poskota)

Itulah sebabnya menjadi kewajiban bagi setiap institusi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sama porsinya kepada setiap warga yang meminta pelayanan.

Dalam arti tidak membedakan perlakuan, termasuk dalam merespons setiap pengaduan masyarakat.

Mendahulukan penanganan pengaduan yang datang belakangan, sementara tertunda menangani aduan yang datang lebih awal, akan mengesankan adanya beda perlakuan.

Penanganan kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, misalnya menjadi sorotan karena tadi, mencuat penilaian adanya beda perlakuan.

Terlihat begitu cepat merespon kasus Edy, sementara kasus Arteria terkesan belum tertangani seperti dikatakan pengamat komunikasi politik, M.Jamiludin Ritonga yang dimuat Poskota.co.id, Senin (31/1/2022).

Dari segi waktu, laporan masyarakat terhadap kasus Arteria lebih dahulu, ketimbang kasus Edy.

Masalah yang diadukan sama, menyangkut ujaran kebencian. Gelombang protes masyarakat kepada kedua kasus tersebut relatif sama.

Diketahui sebelumnya, sosok Edy menjadi sorotan usai ucapannya yang dinilai menyinggung masyarakat Kalimantan Timur.

Sedangkan Arteri, komentarnya dinilai menyinggung masyarakat Jawa Barat.

Karenanya, Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy, minta diperlakukan hukum yang sama, tanpa ada pembedaan perlakuan.Pihaknya keberatan jika terdapat tebang pilih dalam penegakan hukum.

Yah, membandingkan satu kasus dengan yang lain, bisa menjadi satu alat ukur untuk menilai keadilan.

Penanganan kasus memang baru tahap awal, tetapi jika sudah menuai kontroversi, patut dicermati.


News Update