Setahun Bisnis Sabu Buat Hidup, Pengedar dan Kurir Dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang

Minggu 30 Jan 2022, 03:09 WIB
Pengedar dan kurir narkoba warga Kecamatan Tirtayasa dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. (Foto/polresserang)

Pengedar dan kurir narkoba warga Kecamatan Tirtayasa dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. (Foto/polresserang)

"Tersangka FE berhasil diamankan sekitar 1 jam setelah Bendol ditangkap. Dari tersangka FE petugas juga mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dari saku celana," terang Yudha Satria.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka FE mendapatkan sabu dari seorang bandar sabu yang mengaku bernama Dede warga Tangerang, dan bisnis sabu ini, sudah dijalani FE selama satu tahun dengan alasan menganggur.

Lihat juga video “KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka Suap”. (youtube/poskota tv)

"FE mengaku sudah 1 tahun mendapat pasokan sabu dari warga Tangerang namun lokasi tidak tau karena transaksi melalui telepon. Alasan berbisnis sabu untuk kebutuhan sehari-hari karena menganggur," kata Michael.

Michael menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait

News Update