"Cukup (saksi), tinggal penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan dalam kasus ini, diduga telah terjadi mark up atau penggelembungan harga jual tanah, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Terkait masalah harga appraisal, harga lebih tinggi. Bisa jadi kearah sana (calo), karena dari penentuan lokasi itu masih di lokasi yang ditentukan," jelasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)