BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BP Jamsostek Cabang Pratama Deltamas serahkan santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris alm. M. Nurdin Sholeh yang berprofesi sebagai Guru Honorer di SMA Islam YASPIA Cibarusah yang meninggal dunia karena sakit.
Santunan jaminan kematian tersebut diserahkan secara langsung kepada ahli waris oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas, Eliwati, di SMA Islam YASPIA, Jumat (14/12/2021) sebesar Rp. 42.000.000.
Alm. M. Nurdin Sholeh terdaftar sebagai peserta melalui Kantor Cabang Pratama Deltamas sejak bulan Oktober 2020.
”Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan dan manfaat BP Jamsostek dapat dirasakan bagi peserta yang terdaftar dan keluarga," kata Eliwati, selaku Kepala Kantor BP Jamsostek Pratama Deltamas.
Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan bisa bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
Hal ini menjadi bukti sekaligus komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan jaminan sosial secara paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun”
Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat, diantaranya untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan Rp24 juta menjadi Rp42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total Rp12 juta menjadi untuk 2 orang anak dengan total Rp174 juta.
Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp 5 juta dari awalnya Rp1 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari awalnya Rp 2,5 juta.
Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar Rp20 juta.