Meninggal, Guru Honorer di Bekasi Terima Santunan Rp42 Juta

Rabu 15 Des 2021, 14:04 WIB
Santunan jaminan kematian diserahkan secara langsung kepada ahli waris oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas, Ibu Eliwati.(Ist)

Santunan jaminan kematian diserahkan secara langsung kepada ahli waris oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas, Ibu Eliwati.(Ist)

Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.

Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta.(tri)

Berita Terkait

News Update