Lewat Eksepsi, Munarman Klaim Ditarget untuk Dipenjara usai Bela Kematian 6 Laskar FPI Dibunuh

Rabu 15 Des 2021, 11:49 WIB
Mobil tahanan yang mengangkut Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (foto: poskota/cr02)

Mobil tahanan yang mengangkut Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (foto: poskota/cr02)

Berita kedua, "Munarman Dipolisikan Usai Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata."

Berita ketiga, "Munarman Dilaporkan Polisi Karena Bela Laskar FPI yang Tewas."

Keempat, "Diperkarakan Karena Bela Laskar FPI, Munarman: Saya Lapor Kepada Allah."

Kemudian, Munarman membacakan contoh berita kelima hingga ketujuh:

"Munarman FPI Soal Enam Laskar Tewas: Itu Extrajudicial Killing"

"Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senjata, Munarman Dipolisikan."

"Klaim Pengawal Rizieq Tidak Bawa Senjata Api, Munarman Dipolisikan."

Munarman pun menyimpulkan bahwa sejak dirinya mengeluarkan pernyataan yang tak sejalan dengan komplotan para pembunuh, maka saat itulah dirinya mulai jadi target untuk dipenjara.

Bukan hanya itu, Munarman mengaku mendengar rumor bahwa dirinya termasuk dalam opsi komplotan tersebut.

"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusian," pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Rabu 15 Desember 2021”. (youtube/poskota tv)

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Berita Terkait

News Update