BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya Berinisial HS (53), di Perumahan Jatibening Estate Blok F9/3 Jalan Bangau IV No 3 RT 12 RW 13, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (13/01/2022)

Terkuak! Wanita Dibunuh Temannya di Teras Rumah Jatibening Estate, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Kamis 13 Jan 2022, 15:51 WIB

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada, 11 Januari 2020, pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui saat MG yang merupakan kakak kandung pelaku RG (54), mendengar suara di teras rumahnya, yang merupakan lokasi pembunuhan tersebut.Ia melihat korban HS sudah terluka dibagian leher dan bersimbah darah.
"Pada saat pemilik rumah yaitu MG, pulang k praktek, mendengar suara dari arah teras depan rumah atau garasi dan mendapati korban telah tewas bersimbah darah dengan luka terbuka dibagian leher," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) siang.
Diungkapkan Hengki, bila HS dan RG memiliki hubungan sebagai teman, lalu antara Korban dan tersangka kerap bertemu di lokasi kejadian.
"Korban dan pelaku berteman dan sering bertemu di lokasi kejadian," ungkapnya
Ia menambahkan, saat itu korban HS mendatangi pelaku karena sedang tidak enak badan, dan meminta RG membantu untuk mengerok badannya.
Saat mengeroki korban, Sambung Hengki, tersangka RG (54) melihat pisau dan mengaku mendengar 'bisikan' . Ia kemudian menyayat leher korban hingga tewas.
"Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan 'bisikan' sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan ke leher korban dari arah belakang," jelasnya
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, pakaian korban, dan pakaian terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.(ihsan fahmi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Kasus Pembunuhan di Jatibening Estate Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis
Jumat 14 Jan 2022, 09:55 WIB

Kriminal
Terungkap! Mengaku Dapat Bisikan Gaib Sampai Bunuh Teman Sendiri, Pelaku Ternyata Punya Penyakit Ini
Sabtu 26 Feb 2022, 20:30 WIB
News Update

Tinjau Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono: Urai Macet Jalan TB Simatupang
Senin 15 Sep 2025, 22:42 WIB
TEKNO
iPhone 17 Pro Max vs iPhone 16 Pro Max, Cek Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbaru
15 Sep 2025, 22:00 WIB

Nasional
Penyebab Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Terungkap: Harga Shell, BP, dan VIvo Terpantau Masih Anteng
15 Sep 2025, 21:50 WIB

TEKNO
Limit Edit Foto AI di Google Gemini Berapa Kali? Kenali Arti Pesan Error dan Tips Mengatasinya
15 Sep 2025, 21:30 WIB

Nasional
Link Resmi Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025, Cek Nama Anda di Sini!
15 Sep 2025, 21:27 WIB

JAKARTA RAYA
Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov Jakarta Uji Coba 1 Jalur Gratis Tol Fatmawati
15 Sep 2025, 21:22 WIB

OLAHRAGA
ACL Two: Pertarungan Thom Haye dan Tsiy Ndenge, Penentu Laga Persib vs Lion City
15 Sep 2025, 21:20 WIB

TEKNO
Tutorial Google Gemini AI, Cara Edit Foto Selfie Romantis di Stadion Sepak Bola
15 Sep 2025, 21:15 WIB

Daerah
Kronologi Kebakaran Apartemen Margonda Residence 1 Depok, Api Berasal dari Dapur Lantai 5
15 Sep 2025, 21:10 WIB

JAKARTA RAYA
Begini Langkah Sudinkes Jakbar Tangani Kasus Campak di Kelurahan Cengkareng
15 Sep 2025, 21:01 WIB


EKONOMI
Fokus Lapangan Kerja dan UMKM, Berikut Ini Program Ekonomi 8+4+5 Tahun 2025-2026
15 Sep 2025, 21:00 WIB

TEKNO
Spesifikasi Lengkap Nothing Phone 3a Pro: Desain Ikonik, Kamera Pro, dan Fitur AI Modern
15 Sep 2025, 20:50 WIB


OLAHRAGA
Bojan Hodak Ungkap Kondisi Persib Usai Tekuk Persebaya, Beberapa Pemain Masih Absen
15 Sep 2025, 20:40 WIB


TEKNO
Viral! Cara Edit Foto Prewedding ala Studio Pakai Gemini AI, Hasilnya Bikin Takjub
15 Sep 2025, 20:35 WIB

JAKARTA RAYA
Pengedar Obat Keras Berkedok Warung Kopi di Depok Diringkus Polisi
15 Sep 2025, 20:35 WIB
