BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya Berinisial HS (53), di Perumahan Jatibening Estate Blok F9/3 Jalan Bangau IV No 3 RT 12 RW 13, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (13/01/2022)

Terkuak! Wanita Dibunuh Temannya di Teras Rumah Jatibening Estate, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Kamis 13 Jan 2022, 15:51 WIB

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada, 11 Januari 2020, pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui saat MG yang merupakan kakak kandung pelaku RG (54), mendengar suara di teras rumahnya, yang merupakan lokasi pembunuhan tersebut.Ia melihat korban HS sudah terluka dibagian leher dan bersimbah darah.
"Pada saat pemilik rumah yaitu MG, pulang k praktek, mendengar suara dari arah teras depan rumah atau garasi dan mendapati korban telah tewas bersimbah darah dengan luka terbuka dibagian leher," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) siang.
Diungkapkan Hengki, bila HS dan RG memiliki hubungan sebagai teman, lalu antara Korban dan tersangka kerap bertemu di lokasi kejadian.
"Korban dan pelaku berteman dan sering bertemu di lokasi kejadian," ungkapnya
Ia menambahkan, saat itu korban HS mendatangi pelaku karena sedang tidak enak badan, dan meminta RG membantu untuk mengerok badannya.
Saat mengeroki korban, Sambung Hengki, tersangka RG (54) melihat pisau dan mengaku mendengar 'bisikan' . Ia kemudian menyayat leher korban hingga tewas.
"Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan 'bisikan' sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan ke leher korban dari arah belakang," jelasnya
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, pakaian korban, dan pakaian terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.(ihsan fahmi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Kasus Pembunuhan di Jatibening Estate Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis
Jumat 14 Jan 2022, 09:55 WIB

Kriminal
Terungkap! Mengaku Dapat Bisikan Gaib Sampai Bunuh Teman Sendiri, Pelaku Ternyata Punya Penyakit Ini
Sabtu 26 Feb 2022, 20:30 WIB
News Update

Realme 15 vs Realme 15 Pro: Duel HP 5G Murah dengan Spesifikasi Gahar, Pilih yang Mana?
Kamis 31 Jul 2025, 07:40 WIB

Nasional
Kenapa Rekening Bank Diblokir Sementara oleh PPATK? Ini Ketentuan Rekening Dormant
31 Jul 2025, 07:30 WIB


TEKNO
TECNO Spark Go 2, Smartphone Rp900 Ribuan dengan Desain Kekinian dan Fitur Modern
31 Jul 2025, 07:01 WIB

EKONOMI
Cara Belajar Sukses 10 Kali Lebih Cepat Versi Timothy Ronald, Dijamin Mindset Berubah!
31 Jul 2025, 06:50 WIB

HIBURAN
Berapa Gaji Karyawan Reza Arap? Begini Jawaban Sang Musisi Soal Prinsip Pemberian Gaji
31 Jul 2025, 06:48 WIB

EKONOMI
Subsidi Rp600.000 BSU 2025 Cair Lagi Agustus di Kantor Pos, Bawa NIK KTP dan Barcode
31 Jul 2025, 06:36 WIB


EKONOMI
Cek Bansos PKH BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Online Lewat Hp, Pakai NIK KTP
31 Jul 2025, 06:10 WIB


JAKARTA RAYA
Karyawan Toko Kacamata di Pasar Senen Jakpus Curi Uang Majikan, Matikan CCTV saat Beraksi
30 Jul 2025, 21:11 WIB

JAKARTA RAYA
Polres Jaksel Ungkap Sindikat Penipuan Online oleh 11 WNA China di Lebak Bulus
30 Jul 2025, 20:58 WIB

HIBURAN
Berapa Gaji Sus Rini? Heboh Unggahan Pamit Pengasuh Rayyanza Malik Ahmad Alias Cipung
30 Jul 2025, 20:09 WIB

EKONOMI
Jangan Percaya! Ini Kebohongan tentang Uang yang Bikin Hidupmu Terjebak Kemiskinan Menurut Timothy Ronald
30 Jul 2025, 19:52 WIB

HIBURAN
Daffa Ariq dan Kimberly Angwen Putus? Saling Unfollow di Instagram, Warganet Soroti Hubunganya
30 Jul 2025, 19:49 WIB


