BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya Berinisial HS (53), di Perumahan Jatibening Estate Blok F9/3 Jalan Bangau IV No 3 RT 12 RW 13, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (13/01/2022)
 
 Terkuak! Wanita Dibunuh Temannya di Teras Rumah Jatibening Estate, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
 Kamis 13 Jan 2022, 15:51 WIB 
  
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada, 11 Januari 2020, pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui saat MG yang merupakan kakak kandung pelaku RG (54), mendengar suara  di teras rumahnya, yang merupakan lokasi pembunuhan tersebut.Ia melihat korban HS sudah terluka dibagian leher dan bersimbah darah.
"Pada saat pemilik rumah yaitu MG, pulang k praktek, mendengar suara dari arah teras depan rumah atau garasi dan mendapati korban telah tewas bersimbah darah dengan luka terbuka dibagian leher," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) siang.
Diungkapkan Hengki, bila HS dan RG memiliki hubungan sebagai teman, lalu antara Korban dan tersangka kerap bertemu di lokasi kejadian.
"Korban dan pelaku berteman dan sering bertemu di lokasi kejadian," ungkapnya
Ia menambahkan, saat itu korban HS mendatangi pelaku  karena  sedang tidak enak badan, dan meminta RG membantu untuk mengerok badannya.
Saat mengeroki korban, Sambung Hengki, tersangka RG (54) melihat pisau dan mengaku mendengar 'bisikan' . Ia kemudian menyayat leher korban hingga tewas.
"Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan 'bisikan' sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan ke leher  korban dari arah belakang," jelasnya
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, pakaian korban, dan pakaian terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
"Pelaku dijerat  pasal  338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.(ihsan fahmi)
 Editor 
  Administrator  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
 
   Kriminal  
 Kasus Pembunuhan di Jatibening Estate Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis
   Jumat 14 Jan 2022, 09:55 WIB 
  
   Kriminal  
 Terungkap! Mengaku Dapat Bisikan Gaib Sampai Bunuh Teman Sendiri, Pelaku Ternyata Punya Penyakit Ini
   Sabtu 26 Feb 2022, 20:30 WIB 
 News Update
 
 Link Nonton Live Streaming Persija Jakarta vs PSBS Biak di BRI Super League 2025/2026
Jumat 31 Okt 2025, 18:15 WIB
  OLAHRAGA  
  Prediksi Skor dan Link Streaming Nottingham Forest vs Manchester United, Duel Sengit Liga Inggris di Vidio
 31 Okt 2025, 18:10 WIB 
  
   OLAHRAGA  
  Link Live Streaming Persija vs PSBS Biak: Macan Kemayoran Butuh 3 Poin, Jaga Posisi dari Kejaran Persib Bandung
 31 Okt 2025, 18:02 WIB 
  
   TEKNO  
  Kenaikan Harga Samsung Galaxy S26 Tak Terelakkan, Ini Peningkatan Besar yang Dibawanya
 31 Okt 2025, 18:00 WIB 
  
   Nasional  
  Langkah dan Panduan Lengkap Cek Validasi GTK dan Tips Agar Pencairan TPG Tepat Waktu November 2025
 31 Okt 2025, 17:50 WIB 
  
   JAKARTA RAYA  
  Ketua RW Bojong Menteng Bekasi Akui Banyak Warga Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG
 31 Okt 2025, 17:24 WIB 
  
   TEKNO  
  Resmi Hadir! Xiaomi Pad 8 Pro Bawa Desain Premium dan Performa Flagship di 2025, Intip Selengkapnya
 31 Okt 2025, 17:23 WIB 
  
   TEKNO  
  Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000: Cuma Butuh Beberapa Langkah, Cek di Sini!
 31 Okt 2025, 17:22 WIB 
  
   Nasional  
  Belum Cair? Ketahui Penyebab TPG Triwulan 3 Tertunda dan Cara Validasi Data di Info GTK
 31 Okt 2025, 17:20 WIB 
  
  
   TEKNO  
  HP Tertipis dari Samsung Galaxy S25 Edge Jadi yang Terakhir, Tidak Akan Ada Lanjutan untuk S26 Edge: Ini Penyebabnya
 31 Okt 2025, 17:10 WIB 
  
  
  
   JAKARTA RAYA  
  Warga Ceritakan Detik-Detik Tanggul Baswedan di Jati Padang Jebol hingga Rendam 5 RT
 31 Okt 2025, 16:58 WIB 
  
  
   TEKNO  
  HyperOS 3 Resmi Meluncur Global: Inilah HP Xiaomi, Redmi, dan Poco yang Kebagian Update Pertama
 31 Okt 2025, 16:43 WIB 
  
  
  
  
  
  
  
 