BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya Berinisial HS (53), di Perumahan Jatibening Estate Blok F9/3 Jalan Bangau IV No 3 RT 12 RW 13, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (13/01/2022)

Terkuak! Wanita Dibunuh Temannya di Teras Rumah Jatibening Estate, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Kamis 13 Jan 2022, 15:51 WIB

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada, 11 Januari 2020, pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui saat MG yang merupakan kakak kandung pelaku RG (54), mendengar suara di teras rumahnya, yang merupakan lokasi pembunuhan tersebut.Ia melihat korban HS sudah terluka dibagian leher dan bersimbah darah.
"Pada saat pemilik rumah yaitu MG, pulang k praktek, mendengar suara dari arah teras depan rumah atau garasi dan mendapati korban telah tewas bersimbah darah dengan luka terbuka dibagian leher," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) siang.
Diungkapkan Hengki, bila HS dan RG memiliki hubungan sebagai teman, lalu antara Korban dan tersangka kerap bertemu di lokasi kejadian.
"Korban dan pelaku berteman dan sering bertemu di lokasi kejadian," ungkapnya
Ia menambahkan, saat itu korban HS mendatangi pelaku karena sedang tidak enak badan, dan meminta RG membantu untuk mengerok badannya.
Saat mengeroki korban, Sambung Hengki, tersangka RG (54) melihat pisau dan mengaku mendengar 'bisikan' . Ia kemudian menyayat leher korban hingga tewas.
"Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan 'bisikan' sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan ke leher korban dari arah belakang," jelasnya
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, pakaian korban, dan pakaian terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.(ihsan fahmi)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan di Jatibening Estate Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis
Jumat 14 Jan 2022, 09:55 WIB

Terungkap! Mengaku Dapat Bisikan Gaib Sampai Bunuh Teman Sendiri, Pelaku Ternyata Punya Penyakit Ini
Sabtu 26 Feb 2022, 20:30 WIB

News Update
Isi Curahan Hati Paula Verhoeven Viral: Ungkap Luka Batin Selama Rumah Tangga dengan Baim Wong
04 Mei 2025, 10:23 WIB

Viral Pengendara Moge Ngamuk Usai Tabrakan di Depan Pasar Ikan Purwonegoro Banjarnegara
04 Mei 2025, 10:17 WIB

Wajib Tahu! Ini Durasi Maksimal Debt Collector Pinjol Mendatangi Nasabah
04 Mei 2025, 10:16 WIB

Telat Bayar Utang Pinjol 1 Minggu, Apakah DC Lapangan Datang ke Rumah Nasabah?
04 Mei 2025, 10:09 WIB

Terbukti Membayar! Download GoNovel dan Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp150.000
04 Mei 2025, 10:06 WIB

Hasil NBA: Denver Nuggets Kalahkan Los Angeles Clippers dengan Skor Telak
04 Mei 2025, 10:05 WIB

Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS yang Dicairkan Bulan Depan
04 Mei 2025, 10:05 WIB

3 Cara Tehindar dari Jeratan Utang Pinjol, Segera Lakukan Hal Ini
04 Mei 2025, 10:03 WIB

Waspada! Ini 5 APK Pinjol Ilegal April 2025 yang Bisa Curi Data di HP Kamu
04 Mei 2025, 10:02 WIB

HORE! Bantuan PIP Termin 2 Segera Cair ke Rekening, Segini Nominal dan Cara Cek Penerimanya
04 Mei 2025, 10:00 WIB

6 Zodiak Ini Akan Merasakan Keberuntungan yang Luar Biasa, Kamu Termasuk?
04 Mei 2025, 10:00 WIB

Risiko Sengaja Galbay Pinjol Legal yang Harus Diketahui
04 Mei 2025, 09:59 WIB

Nyusul Al Ghazali, El Rumi dan Syifa Hadju Dikabarkan Akan Menikah, Begini Kata Bunda Maia
04 Mei 2025, 09:50 WIB

Data Pribadi Masih Ada di Pinjol Ilegal? Lakukan Cara Ini agar Terhapus!
04 Mei 2025, 09:50 WIB

Persib Bandung Bisa Juara Tanpa Turun ke Lapangan? Ini Skenario Mengejutkannya
04 Mei 2025, 09:49 WIB

Isi Survei Sekarang di Aplikasi Ini! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp195.000 ke Dompet Elektronik, Simak Caranya
04 Mei 2025, 09:45 WIB

Info Live Streaming Semen Padang vs Madura United di Pekan 31 Liga 1 2024-25
04 Mei 2025, 09:41 WIB
