JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan pengembangan kasus, Keponakan Nia Daniaty ikut terseret dalam dugaan kasus iming-iming CPNS fiktif Olivia Nathania.
Adapun keponakan Nia Daniaty tersebut berinisial FM alias Fikri Muliandhany.
Ada empat tersangka baru yang diduga berkomplot dengan Oi.
Empat calon tersangka tersebut di antaranya berinisial FM, ES, R, dan SN.
Mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas menjelaskan Fikri Muliandhany dan ketiga tersangka lainnya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Karena kemarin kan, adanya penahanan empat orang lagi. Dimana salah satunya keponakan Nia Daniaty,” tutur Farhat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/11/2021).
Mewakili Nia, Farhat mengatakan mantan istrinya menyayangkan penahanan empat tersangka tersebut.
Menurutnya jika ke empat orang tersebut ditetapkan tersangka, maka pihak yang diduga mendapat keuntungan besar lainnya pun harus mendapatkan hukuman serupa.
Farhat menyarankan, sebaiknya penyidik tidak terlalu fokus pada pihak yang tak terlalu berperan dalam kasus.
“Kalau memang mau serius, kalau pihak penyidik nilai orang kecil yang terlibat ditangkap, sekalian saja orang yang nerima ratusan juta, puluhan juta ditangkap,” terangnya.
“Bagi saya, aktornya itu Oi, Agustin, Karnu itu aktor-aktornya. Kalau mereka ini kan hanya orang cuma lagi pandemi disuruh kerja, cari uang disuruh bikin,” tambah Farhat.
Sekadar informasi, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021).
Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang.
Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban.
Terbaru, Olivia Nathania tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kurun 20 hari ke depan.
Olivia telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.
Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (cr07)