Catat! 62 Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Boleh Buka, Begini Aturanya

Jumat 05 Nov 2021, 16:26 WIB
Pemprov DKI mengizinkan 62 tempat Karaoke di Jakarta kembali boleh buka, begini aturanya. (ilust/dokposkota)

Pemprov DKI mengizinkan 62 tempat Karaoke di Jakarta kembali boleh buka, begini aturanya. (ilust/dokposkota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, mengizinkan sebanyak 62 tempat usaha karaoke untuk melakukan uji coba beroperasi dimasa pandemi Covid-19.

Namun, Pemprov DKI menerbitkan sejumlah pedoman pelaksanaan aktivitas di tempat karaoke di Jakarta, salah satunya pengunjung tetap wajib pake masker dan menjaga jarak.

Pedoman tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) nomor 219/SE/2021 yang berisi tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” mengutip dari SE tersebut, Jumat (5/11/2021).

Dalam surat edaran tersebut, diminta kepada seluruh pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga agar melaksanakan ketentuan yang sudah di tetapkan sebagai berikut:

1. Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

2. Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.

3. Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

4. Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

5. Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

6. Daftar nama usaha dan mekanisme penerimaan pengunjung dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Berita Terkait

News Update