7. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021.
Lebih lanjut, dalam SE tersebut dilampirkan standar operasi dan prosedur protokol kesehatan, serta mekanisme penerimaan pengunjung di tempat karaoke, di antaranya:
1. Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai.
Tonton juga video Gugat PSI Rp1 Triliun, Viani: Jika Menang Uangnya buat Bikin Pusat UMKM”. (youtube/poskota tv)
2. Kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan.
3. Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruangan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali.
Para pengelola tempat karaoke harus memperhatikan pedoman aktivitas berdasarkan status PPKM Level 1 yang kini berlaku di Jakarta. (deny)