Dan Jumhur terjerat atas kasus penyebaran berita Bohong pada cuitan di akun prinadi Twitter nya @jumhurjihidayat dengan Jumlah Followers 22.4K dan pengaturan Twitter bersifat terbuka sehingga dapat dilihat dan diakses oleh semua orang. (PKL/01)
Sidang Pembacaan Putusan Jumhur Hidayat yang Divonis Kasus Penyebaran Berita Hoax Ditunda, Hakim: Kita Ada Pergantian Majelis Hakim
Jumat 29 Okt 2021, 05:34 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya