Dan Jumhur terjerat atas kasus penyebaran berita Bohong pada cuitan di akun prinadi Twitter nya @jumhurjihidayat dengan Jumlah Followers 22.4K dan pengaturan Twitter bersifat terbuka sehingga dapat dilihat dan diakses oleh semua orang. (PKL/01)
Sidang Pembacaan Putusan Jumhur Hidayat yang Divonis Kasus Penyebaran Berita Hoax Ditunda, Hakim: Kita Ada Pergantian Majelis Hakim
Jumat 29 Okt 2021, 05:34 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Mulai Jam 19.30 WIB
JAKARTA RAYA
Trotoar Taman Secawan Depok Amblas, Pengamat Desak Inspektorat Audit Proyek dan Periksa Kontraktor
HIBURAN
Pengisi Suara Dorami Meninggal karena Sakit Apa? Ini Sosok Anna Satryana Lubis yang Tutup Usia 84 Tahun