Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Tapi Tak Ditahan

Kamis 11 Nov 2021, 15:15 WIB
Jumhur Hidayat di PN Jaksel, Kamis (28/10/2021). (foto: dok. poskota/pkl01/christin yuliana)

Jumhur Hidayat di PN Jaksel, Kamis (28/10/2021). (foto: dok. poskota/pkl01/christin yuliana)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara penyebaran berita bohong. Namun Jumhur tak dilakukan penahanan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan pidana penjara dikurangi masa penahanan. Menetapkan Terdakwa tidak ditahan," ucapnya, di PN Jaksel, Kamis (11/11/2021).

Dalam putusannya hakim menilai, Jumhur tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider sehingga mantan Kepala  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, pria bernama lengkap Mohammad Jumhur Hidayat itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tak lengkap, sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Berdasarkan pantauan, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat.

Selain mereka turut hadir ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani menyaksikan secara langsung sidang vonis yang digelar di PN Jaksel itu.

Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung eks Kepala BNP2TKI itu di persidangan.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lihat juga video “Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Pemkot Bekasi”. (youtube/poskota tv)

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di PN Jaksel pada Kamis (23/9/2021) lalu.

Dengan begitu, vonis dari Majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa. (adji)


Berita Terkait


News Update