Atas perbuatannya, HRN dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (yono)
Supervisor Curi 46 Ton Cumi dan Ikan dari Gudang di Muara Angke, Perusahaan Rugi Rp3,6 Miliar
Senin 25 Okt 2021, 13:15 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.