Atas perbuatannya, HRN dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (yono)

Supervisor Curi 46 Ton Cumi dan Ikan dari Gudang di Muara Angke, Perusahaan Rugi Rp3,6 Miliar
Senin 25 Okt 2021, 13:15 WIB

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra saat merilis kasus pencurian cumi dan ikan dari dalam gudang di Muara Angke. (yono)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Tak Lagi di RPTRA, Pengungsian Korban Kebakaran Koja Dipindah ke Lokasi yang Lebih Layak
Kamis 18 Nov 2021, 12:29 WIB
News Update

TEKNO
Spesifikasi Huawei Mate 30 Pro Lengkap dengan Harganya, Dibanderol Segini
05 Agu 2025, 22:47 WIB


EKONOMI
Proses Pengadaan Perusahaan Semakin Efisien dengan Fitur Tender Kilat PaDi UMKM
05 Agu 2025, 22:03 WIB


JAKARTA RAYA
Pramono Tegaskan Normalisasi Sungai Ciliwung Prioritas Utama Penanganan Banjir Jakarta
05 Agu 2025, 21:41 WIB

Nasional
Rotasi dan Mutasi Polri, Irjen Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
05 Agu 2025, 21:34 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Kritik Kebijakan TransJabodetabek, Subsidi Membengkak Jadi Rp400 Miliar
05 Agu 2025, 21:27 WIB

TEKNO
Simulasi Cicilan iPhone 16 di Shopee dengan Tenor hingga 12 Bulan, Cek di Sini
05 Agu 2025, 21:22 WIB


EKONOMI
Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu
05 Agu 2025, 20:13 WIB


