JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara membantah bila disebut tidak tindak lanjuti laporan kasus pencabulan anak di bawah umur di Koja.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan, lambannya penanganan kasus pencabulan yang menimpa gadis 12 tahun tersebut karena 3 orang terlapornya juga masih di bawah umur.
"Perlu saya tegaskan bahwa kalau tidak ada perkembangan itu tidak benar,
bahwa sekarang ini sudah masuk ke tahap penyidikan namun harus kita ketahui bahwa pelaku adalah anak di bawah umur yang memerlukan perlakuan khusus yang tidak sama dengan pelaku orang dewasa," tegas Kapolres, Jumat (23/10/2021).
Dijelaskannya, dalam menangani kasus pencabulan tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Utara sangat ekstra hati-hati dan harus menggandeng instansi terkait agar tak menyalahi prosedur.
"Kita kan juga harus berhati-hati sekali karena korbannya anak-anak pelakunya juga anak-anak jadi tidak sama dengan orang dewasa harus didampingi oleh instansi tertentu kemudian kita harus lewat prosedur tertentu," ujar Kapolres.
Dipastikannya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan para saksi.
"Prosedur dari ini masih terus berlanjut tidak berhenti tidak masih berlanjut," pungkas Guruh.
Sebelumnya, Ibu korban pencabulan D (30) mengeluhkan lambannya penanganan kasus pencabulan yang diderita putrinya oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pasalnya, sudah lebih dari 6 bulan, laporan kasus pencabulan yang dilaporkan oleh D pada 12 Juni 2021, hingga kini belum ada kejelasan dan perkembangan.
"Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya," ucap D dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di depan Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021).
Diceritakannya, anak perempuannya telah dicabuli oleh 3 tetangganya yang juga masih di bawah umur pada April lalu.