JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam polisi yang melakukan aksi kekerasan saat mengamankan demo mahasiswa di Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengecam tindakan represif aparat terhadap para pendemo itu. Tindakan aparat membanting mahasiswa itu disebut Komnas HAM sebagai aksi smackdown dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan dan represif yang dilakukan petugas kepolisian terhadap aksi demo mhs kmren yg ada di kabupaten Tangerang. Khususnya tindakan mensmackdown salah satu peserta aksi," katanya Kamis (14/10/2021).
Dia mengatakan, secara prinsipal, tindakan kekerasan dan represivutas aparat itu sangat potensial melanggar hak-hak dasar warga negara. Selain itu, menurutnya, aksi aparat membanting pendemo ke lantai trotoar juga potensial melanggar prosedur tetap (Protap) kepolisian.
"Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan tentu saja ini potensial melanggar HAM dan kami yakin juga potensial melanggar Protap internal kepolisian," katanya.
Karena tindakan itu tidak sesuai Protap, sehingga peristiwa tersebut harusnya tidak boleh terjadi lagi dimanapun di seluruh wilayah Indonesia.
Sebab, dikhawatirkan tindakan aparat dilapangan saat menghadapi masa pendemo itu potensial terjebak dalam praktik pelanggaran HAM.
"Dan oleh kerenanya ini harus diupayakan agar dimanapun dan untuk siapapun di seluruh indonesia tidak terjadi kembali," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa dari berbagai kelompok di Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang. Demonstrasi yang berlangsung di kawasan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10/2021) itu pun berakhir ricuh.
Dalam vidio yang beredar, terlihat satu mahasiswa diamankan petugas. Lehernya dipiting dan ditarik ke atas trotoar. Dengan menggunakan ujung lututnya, mahasiswa itu diangkat lalu dibanting dengan keras.
Aksi oknum polisi membanting mahasiswa saat akis demo di Kabupaten Tangerang. (video: poskota tv)
Tulang ekor dan tubuh mahasiswa dan kepalanya membentur keras ke lantai semen trotoar. Seketika itu tubuh mungil mahasiswa itu sempat tak bergerak.
Dari video yang beredar, mahasiswa itu mengalami kejang pasca dijatuhkan oleh salah seorang petugas kepolisian namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun mahasiswa.
Beberapa polisi berusaha menyadarkan mahasiswa yang tergeletak di atas trotoar. Sementara di sisi lain video itu, perlakuan sama juga dialami mahasiswa lain pada aksi itu.
Bahkan, aksi smackdown yang dilakukan oknum anggota Polres Kota Tangerang terhadap salah seorang mahasiswa pada momentum HUT Kabupaten Tangerang, berbuntut pada desakan pencopotan Kapolresta Tangerang.
Tuntutan itu diungkapkan oleh Aliansi Mahasiswa Tangerang, melalui unjuk rasa di Kota Serang.
Namun sayangnya, rencana mereka yang awalnya hendak melakukan aksi di Mapolda Banten, terhalang pagar betis personil Dalmas.
Karena tidak mendapatkan izin berdemo di markas kepolisian, mahasiswa terpaksa menggelar aksi solidaritas di gerbang perumahan Taman Krisna tidak jauh dari Mapolda Banten.
Dalam rangkaian aksinya, para mahasiswa membawakan poster yang berisikan tuntutan, dengan tulisan 'Copot Kapolresta Tangerang, stop refresifitas terhadap demonstran' dan 'Demokrasi Dikebiri'.
Muflih, salah satu massa aksi mengatakan, tugas polisi untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun hal itu bertentangan dengan tindakan kasar yang terjadi pada di HUT Kabupaten Tangerang.
"Teman kita di smackdown. Apakah kita diam saja melihat teman kita di smackdown kawan-kawan. Tugas Polisi itu mengayomi, bukan menghakimi," katanya, Kamis (14/10/2021).
Ia menerangkan, penyampaian apsirasi dimuka umum adalah hak bagi setiap masyarakat yang dijamin dalam kontitusi. Tidak boleh ada dalih mengamankan dengan cara tindakan kekerasan.
Sebab, termaktub dalam Pasal 15 hurud (e) Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahuh 2011 tentang kode etik profesi Polri dengan bunyi setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.
"Jelas jajaran Polresta Tangerang melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan tindakan represif kepada mahasiswa yang menggelar demontrasi," terangnya.
Atas tindakan itu, mereka menuntut copot Kapolresta Tangerang dari jabatannya, serta stop tindakan refresif dan kriminalitas terhadap demonstran. (cr-05)