"Sementara 130 kilogramnya lagi akan dikirim oleh sopir truk inisial SD dan FRN menuju kawasan Bandung, Jawa Barat dan rencananya akan disedar di sana," tuturnya.
Video Lakalantas di Tol Kopo Libatkan Truk dan Minibus Travel. (youtube/poskota tv)
Sementara itu, dari tangan AA, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa AA mendapatkan ganja tersebut dari narapidana asal Bekasi berinisial M (29) yang kini masih mendekam di Lapas yang berada Jawa Barat.
Hingga kini, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak lapas di Jawa Barat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami persangkakan di Pasal 114 ayat 2 kemudian Junto Pasal 111 di UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling rendah enam tahun paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Yusri. (cr01)