Terkuak, Ganja 279 Kilogram Akan Dikirim ke Bekasi, Empat Tersangka Diamankan Polisi

Rabu 06 Okt 2021, 16:56 WIB
Polisi amankan empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi sebanyak 279 kilogram. (Foto/cr01)

Polisi amankan empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi sebanyak 279 kilogram. (Foto/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ganja 279 kilogram akan dikirim ke Bekasi, empat tersangka diamankan Polisi.

Empat orang tersangka diamankan pihak Polisi antara lain SD (45), FRN (37), AA (26) dan M (29).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan ganja beberapa bulan lalu.

"Ini pengembangan kasus pengungkapan di daerah Palmerah sekitar satu bulan lalu oleh Satnarkoba, hasil pengembangan akan ada pengiriman barang haram dari Sumatera ke Jakarta dan Jawa Barat," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Dikatakan Yusri, peredaran yang diungkap ini merupakan lintas provinsi.

Polisi sebelumnya telah mengikuti sejak barang tersebut berangkat dari Sumatera Utara sampai dengan Sumatera Barat.

Di daerah Sanggong, Sumatera Utara, sebanyak 279 kilogram ganja yang akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

Di bekasi, polisi mengamankan AA (26) yang hendak membawa ganja menggunakan truk.

"Sebanyak 150 kilogram ganja kita amankan yang akan disebar ke Jabodetabek, sementara 130 kilogran lagi akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat," paparnya.

Total, sebanyak delapan karung berisikan ganja dengan total berat 279 kilogram, diamankan polisi dari tangan AA.

Dari 279 kilogram ganja, rencananya tersangka AA akan menerima ganja sebanyak 150 kilogram di yang akan disebar di Jabodetabek.

"Sementara 130 kilogramnya lagi akan dikirim oleh sopir truk inisial SD dan FRN menuju kawasan Bandung, Jawa Barat dan rencananya akan disedar di sana," tuturnya.

Video Lakalantas di Tol Kopo Libatkan Truk dan Minibus Travel.  (youtube/poskota tv)

Sementara itu, dari tangan AA, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa AA mendapatkan ganja tersebut dari narapidana asal Bekasi berinisial M (29) yang kini masih mendekam di Lapas yang berada Jawa Barat.

Hingga kini, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak lapas di Jawa Barat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami persangkakan di Pasal 114 ayat 2 kemudian Junto Pasal 111 di UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling rendah enam tahun paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Yusri. (cr01)

Berita Terkait

News Update