"Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19," tulis pernyataan keempat aturan tersebut. (yono)
Kocak! Usai Viral Kecebur Got, Anies Berkelakar: Hati-hati, Biar Tidak Kecemplung Lagi
Minggu 12 Sep 2021, 18:11 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait